SIDRAP, RAKYATINDONESIA . ONLINE — PT Tisaga Nurkhotimah angkat bicara soal adanya travel yang belum mengantongi izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hj Wana, pemegang surat kuasa pimpinan cabang Sulsel PT Tisaga Nurkhotimah menyampaikan tidak berani memberangkatkan jamaah jika tidak mengantongin izin resmi.
“Memang benar, Ranum belum memiliki izin PIHK karena belum cukup syarat. Makanya selama ini kami menggunakan Tisaga Nurkhotimah yang mana kami sebagai pemegang Surat Kuasa pimpinan cabang Sulawsei Selatan,” ucap Hj Wana, Kamis, 4 Juli 2024.
Selain itu, Ust Sumarlin, Suami Hj. Wana juga merupakan direktur PT. Al Aziz Indonesia yang mana juga memiliki Izin PIHK dan memiliki beberapa cabang tersebar di Indonesia.
“Alhamdulillah, tuk izin PIHK tidak ada kendala bagi kami untuk memberangkatkan Haji Khusus karena ada dua izin PIHK yang kami pegang,” ucapnya.
Dikatakannya bahwa pihaknya telah membuka pendaftaran pemberangkatan haji plus pada musim haji 2025 dengan paket Rp220 juta dengan visa haji resmi langsung berangkat.
“Bagi masyarakat Sidrap yang ingin berankat haji tahun 2025 silahkan hubungi Hp 085395812800 atau datang mendaftar di kantor kami jalan Pramuka Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang, Sidrap,” tandasnya.